LINGGAUPOS.CO.ID – Seluruh anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan diperiksa KPK RI terkait fee proyek Pokir tahun anggaran 2025.
Pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD OKU ini rangkaian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan Sabtu, 15 Maret 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dari 8 orang yang dimanakan 3 diantaranya anggota DPRD Kabupaten OKU.
Adapun 6 orang tersangka tersebut, Kadis PUPR OKU Nopriansyah alias Nov, 2 pihak swasta M Fauzi alias Pablo alias MFZ dan Ahmad Sugeng Santoso alias ASS.
Lalu 3 orang anggota DPRD OKU yakni Ferlan Juliansyah alias FJ (anggota Komisi III), M Fahrudin alias MFR (Ketua Komisi III) dan Umi Hartati alias UH (Ketua Komisi II).
Menurut Ketua KPK RI Setyo Budianto, 3 dari 6 tersangka yakni berinisial FJ, MFR dan UM merupakan perwakilan dari anggota DPRD yang telah memenuhi alat bukti adanya peristiwa pemufakatan jahat terkait dana aspirasi berupa pembagian jatah fee proyek.
Dirinya menegaskan tidak menutup kemungkinan dalam kasus OTT di OKU tersebut bakal ada tersangka lainnya, selain 6 orang yang telah ditetapkan statusnya.
“Seluruh anggota DPRD OKU akan kami periksa," tegas Ketua KPK saat pres rilis disampaikan Minggu, 16 Maret 2025.
BACA JUGA:8 Orang yang Diamankan KPK dalam OTT di OKU Diangkut ke Jakarta
Menurut Ketua KPK, konstruksi perkara yang melibatkan anggota DPRD ini sudah menjadi praktik umum di Pemda OKU. Yakni adanya praktik jual beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemda OKU dan atau DPRD.
Awalnya saat pembahasan APBD OKU, proyek Pokir atau dana aspirasi di DPRD OKU disepakati Rp45 miliar karena keterbatasan anggaran turun menjadi Rp35 miliar.
Pokir senilai Rp35 miliar itu dibuat dalam bentuk pengadaan 9 proyek yang telah dikondisikan terlebih dahulu melalui pendanaan dari APBD OKU tahun 2025.
"Adapun besar jatah fee proyek masing-masing anggota DPRD senilai 20 persen, sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar," terang Ketua KPK.
BACA JUGA:OTT KPK di OKU, Kepala Dinas PUPR Ikut Diamankan