Hasil rapat tersebut menetapkan, hal di bawah ini:
BACA JUGA:8 Golongan yang Berhak Dapat Zakat Fitrah 2025, Ini Daftarnya
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yang dimakan setiap hari, yakni beras seberat 2,5 kilogram (kg) per jiwa.
Sedangkan untuk bentuk uang, dibayar dengan uang Rp32.500.00 per jiwa.
Besaran Fidyah yaitu sebesar Rp20.000 per hari
Diketahui, besaran zakat fitrah merupakan harga yang ditetapkan dengan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
BACA JUGA:Mengungkap Esensi Zakat: Lebih dari Sekadar Kewajiban
Sementara itu, perlu diketahui Fidya adalah denda atau ganti rugi yang dibayarkan oleh umat islam yang tidak berpuasa.
Sehingga bagi warga Kabupaten Musi Rawas yang tidak berpuasa dikarenakan alasan tertentu dapat membayar sejumlah fidyah yang ditentukan yakni Rp20.000 per harinya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI