LINGGAUPOS.CO.ID – Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas amankan 8 remaja main judi berong di Kecamatan Tugumulyo.
Para remaja Sabtu, 1 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Adapun 8 remaja tersebut inisial, IS (22), DK (19), FN (21), RA (20), FP (22), EA (21), MS (20) dan, JP (21), semuanya warga Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Ipandri membenarkan telah mengamankan 8 remaja sedang main judi berong tersebut.
Kronologis penangkapan bermula anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa di salah satu warung milik di Dusun V, Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sering dilakukan perjudian jenis kartu remi berong.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tugumulyo dipimpin Kapolsek AKP Rusdan, beserta Kanit Reskrim Ipda Ipandri bersama Aiptu Agus Sugianto, Bripka Heriyanto, Briptu Sandi, Briptu Arya Putra dan Briptu Adi, langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud.
Setiba di lokasi, tanpa pikir panjang langsung menangkap 8 remaja beserta barang bukti diantaranya, 2 set kartu remi.
Lalu uang taruhan masing-masing di meja rombongan FP Rp 95.000, dan dimeja rombongan MI senilai Rp35.000.
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Remaja Riau Begal Perempuan Pegawai Roti Jordan Lubuk Linggau
Setelah ditangkap, 8 remaja tersebut digelandang ke Mapolsek Tugumulyo dan dilimpahkan ke Polres Musi Rawas.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, hasil dari pengakuan pelaku saat diinterogasi, bentuk perjudian yang dilakukan dibagi dua meja.
Masing-masing meja terdiri dari empat orang dengan taruhan masing-masing Rp5.000 dalam satu kali putaran permainan.
"Personel juga menyita barang bukti 2 set kartu remi dan uang tunai Rp130.000," ucap Kapolsek.
BACA JUGA:Puluhan Paket Sabu Dibawa Pengendara Motor Tanpa Nopol di Musi Rawas