“Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban,” kata AKP Denhar.
Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara 1 melakukan Gelar Perkara pada Selasa, 25 Februari 2025 sekitar pukul 16.15 WIB menetapkan Ariansyah sebagai tersangka.
Kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan.
Pengakuan Tersangka Pencurian HP
BACA JUGA:5 Pelaku Judi Sabung Ayam di Musi Rawas Ditangkap, Ada Yang Kabur ke Dalam Hutan
Dijelaskan AKP Denhar, hasil pemeriksaan tersangka Apriansyah mengakui bahwa telah melakukan pencurian barang milik korban 1 HP merk OPPO A58 tipe CPH2577 warna hijau.
Modusnya tersangka sebelumnya membawa gayung masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu yang terbuat dari triplek.
Setelah masuk ke dalam rumah, langsung menuju ke kamar korban. Saat itu tersangka melihat korban bersama istrinya sedang tidur.
Lalu muncul niat tersangka untuk melakukan pencurian saat melihat HP yang tergeletak di samping istri korban.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Adik yang Tikam Kakaknya di Lubuk Linggau, Ditangkap Macan Linggau Depan BCA
HP tersebuit diambil tersangja dengan cara menggunakan gayung. Kemudian setelah berhasil mengambil HP, pelaku meninggalkan gayung di samping kamar lantas pergi lewat pintu belakang.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI