LINGGAUPOS.CO.ID - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) kembali melaksanakan penerimaan Klien Pemasyarakatan, Selasa 25 Februari 2025.
Hal tersebut sejalan dengan upaya untuk memastikan terjalankannya penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan dengan baik khususnya pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan.
Kemudian, sejalan dengan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Penerimaan Klien tersebut berasal dari 2 (dua) Lapas berbeda, yaitu penerimaan Klien Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, dan Klien Pemasyarakatan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
BACA JUGA:Kabapas Muratara Saksikan Giat Makan Siang Menteri Imipas Bersama Warga Binaan di Rutan Kelas I Cipinang
BACA JUGA:Pastikan Optimalisasi Pelayanan, Kalapas Kelas IIA Lubuk Linggau Tinjau Pos Bapas
Ditandai dengan serah terima antara Bapas Muratara dan ke-2 Lapas tersebut, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengganti statusnya menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.
Klien Dewasa tersebut mendapatkan Hak Re-Integrasi dan Asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumhan) Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham RI nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Setelah menjadi Klien Bapas Muratara, Klien Pemasyarakatan tersebut harus memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan yang ada.
Klien tersebut juga akan mendapatkan pengawasan langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara sampai batas waktu yang ditentukan dengan tetap menerima berbagai program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan Klien Pemasyarakatan tersebut.
BACA JUGA:Kabapas Muratara Lakukan Koordinasi Bersama Lapas Narkotika Muara Beliti dan APH di Musi Rawas
BACA JUGA:Kepala Bapas Muratara Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Lapas Empat Lawang
Proses - proses tersebut dijelaskan melalui berbagai hak dan kewajiban yang sebelumnya telah disampaikan petugas kepada Klien Pemasyarakatan di Bapas Muratara termasuk penjelasan terkait proses pencabutan hak integrasi klien apabila terdapat pelanggaran terhadap persyaratan yang ada.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI