“Petugas langsung melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku yang telah ditangkap warga Desa Lawang Agung,” terang AKP Sofyan didampingi Ipda Didian Perkasa, Senin, 25 Februari 2025.
Ditegaskan Kasat Reskrim, tersangka terancam dijerat Pasal 15 Huruf (h) Jo Pasal 6 Huruf (c) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 KUHP..
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI