Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/4/II/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 21 Februari 2025, memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Ichan bersama Tim Umang-Umang melakukan penyelidikan sekaligus meminta keterangan saksi-saksi.
Setelah melakukan gelar perkara, perbuatan tersangka mengarah tindak pidana penggelapan. Lalu personel langsung mengamankan tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Saat dinterogasi tersangka mengakui bahwa uang hasil penjualan ayam tersebut telah habis dimainkan judi online jenis slot.
"Salah satu bukti dari perbuatan penggelapan yakni berupa satu lembar nota hasil penjualan ayam dan satu unit Handphone (Hp), merk Realme 53 warna hitam dengan casing warna hitam bergambar warna biru dan ungu," tuturnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI