Ditegaskan Yulianto, Kejati Sumatera Selatan telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka kasus korupsi proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Selain itu penyidik juga menemukan adanya sejumlah bukti berupa aliran uang kepada tersangka AMR dari tersangka WA.
Hasil dari penyidikan yang dilakukan bidang tindak pidana khusus, bukti-bukti kuat yang telah didapat berupa bukti transfer uang.
Yulianto juga menegaskan, AMR sebelumnya tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa kembali oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan.
BACA JUGA:3 Terdakwa Ini Dituntut Hukuman Mati, Kasus Pembunuh Pegawai Koperasi Palembang Yang Jasadnya Dicor
Makanya tim Intelijen Kejati Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka AMR yang sedang berada di Jakarta.
Dari hasil gelar perkara kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, ditetapkan 3 orang tersangka salah satunya AMR selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI