3 Terdakwa Ini Dituntut Hukuman Mati, Kasus Pembunuh Pegawai Koperasi Palembang Yang Jasadnya Dicor

Selasa 04-02-2025,22:05 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Diketahui modus pembunuhan dilakukan 3 terdakwa bermula rasa kesal terdakwa Antoni terhadap korban yang telah meminjamkan uang Rp5 juta kepada dirinya.

Pasalnya hutang tersebut terus berbunga hingga mencapai Rp24 juta. Hal inilah yang membuat terdakwa Antoni marah dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Antoni kemudian mengajak terdakwa Pongky dan Kelfio, untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Ketiga terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban menggunakan kunci pas dan menjerat leher dengan seling. Setelah meninggal, jasad korban dicor di Ruko Distro Anti Mahal.  

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI  

Kategori :