3 Terdakwa Ini Dituntut Hukuman Mati, Kasus Pembunuh Pegawai Koperasi Palembang Yang Jasadnya Dicor

Selasa 04-02-2025,22:05 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap 3 terdakwa pembunuh Anton Eka Sapu (25) pegawai koperasi yang jasadnya dicor di Kota Palembang.

Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut atas nama Antoni, Pongky, dan Kelfio Frmansyah alias Kelvin yang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 4 Februari 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Diketahui korban Antoni diduga dibunuh oleh 3 terdakwa dan jasadnya ditemukan dicor di toko pakaian "Distro Anti Mahal" di kawasan Maskarebet Kota Palembang pada Rabu, 26 Juni 2024.  

Tuntutan terhadap 3 terdakwa pembunuh pegawai koperasi itu dibacakan JPU di hadapan majelis hakim diketuai Zainal Arif.

BACA JUGA:DPO Terakhir Pelaku Pembunuh Pegawai Koperasi yang Dicor di Palembang Menyerahkan Diri, Ini Tempatnya Sembunyi

JPU menilai 3 terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, JPU menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi para terdakwa atas perbuatannya.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, Supendi selaku kuasa hukum 3 terdakwa dari Posbakum PN Palembang mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Pengawai Koperasi di Palembang, Mayatnya Dicor

Selanjutnya majelis hakim Pengadilan Negeri palembang menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Sementara itu Jasmiadi Pasmaendra selaku kuasa hukum korban memberikan apresiasinya terhadap tuntutan JPU. Menurutnya tuntutan yang disampaikan JPU terhadap 3 terdakwa sesuai dengan rasa keadilan dan fakta persidangan.

 “Tuntutan ini sudah sesuai dengan fakta persidangan yang membuktikan bahwa mereka bersalah,” ungkapnya dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.id, Selasa, 4 Februari 2025.

Menurut Jasmiadi, perbuatan 3 terdakwa terbilang sangat sadis. Apalagi korban merupakan tulang punggung keluarga yang meninggalkan istri dan anak-anaknya.

BACA JUGA:Kronologis Terungkapnya Pegawai Koperasi Tewas Dicor di Palembang, Awalnya Dilaporkan Hilang

Kategori :