Untuk itu lanjut Sekda, Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas sangat menyikapi perintah yang disampaikan pusat terkait honorer.
“Bupati kita Bupati Musi Rawas) juga bingung dan sedih, akan kebijakan dari pusat tersebut, tapi kebijakan ini bukan hanya berlaku untuk Musi Rawas, tapi untuk seluruh Indonesia," terang Sekda kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Selasa, 4 Februari 2025.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Sekda menyampaikan permohonan maaf kepada honorer yang masa kerja kurang 2 tahun.
Sekda memastikan, kebijakan merumahkan honorer masa kerja kurang dari 2 tahun di Musi Rawas ini murni sesuai arahan pemerintah pusat .
BACA JUGA:Lowongan kerja Terbaru di Hotel Cozy Style Lubuk Linggau, Dibuka Sampai 10 Februari 2025
Hingga 31 Januari 2025, jumlah pegawai honorer yang tidak mencukupi masa kerja 2 tahun tercatat lebih kurang 218 orang.
Sekda mengaku sudah menyampaikan kepada seluruh Kepala OPD hingga Camat untuk mengambil langkah tegas sesuai UU terkait honorer.
“Kepada masyarakat kami mohon maaf, kita Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas hanya menjalankan amanat UU,”ucap Sekda.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI