Ratusan Honorer Pemkab Musi Rawas Akan Diberhentikan, Sekda: Jika Dipaksakan Jadi Temuan BPK

Selasa 04-02-2025,13:29 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID – Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan diberhentikan atau dirumahkan.

Honorer yang akan diberhentikan tersebut mereka yang telah bekerja kurang dari 2 tahun dan tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).   

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin menegaskan, pemberhentian honorer yang bekerja kurang dari 2 tahun tidak masuk dalam database BKN itu merupakan perintah dari pusat.

Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 Tentang ASN dan Keputusan Menpan RI Nomor 16 Tahun 2025.

BACA JUGA:Honorer R2 dan R3 Empat Lawang Demo, Desak Pemerintah Penuhi 4 Tuntutan

Penegasan terhadap status honorer ini kata Sekda disampaikan pemerintah pusat melalui rapat tatap muka, zoom, dan sosialisasi dipimpin langsung Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN RI.

Hasilnya untuk honorer yang masuk database BKN dan lulus tes, statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025 juga dijelaskan, terhadap pegawai honorer yang masuk database dalam tugasnya melebihi dua tahun namun belum lulus sebagai PPPK penuh waktu, akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Adapun PPPK paruh waktu yang dimaksud adalah mereka yang sudah masuk database masa kerjanya lebih 2 tahun.

BACA JUGA:Honorer R3 Lubuk Linggau Dijanjikan Gaji UMR dengan Paruh Waktu

Meskipun mereka belum menerima SK kata Sekda, akan tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Ditegaskan Sekda, saat ini untuk mata pasal tentang gaji honorer pada APBD sudah dihilangkan.

Dengan demikian apabila pemerintah daerah masih mempekerjakan honorer yang tidak masuk database BKN akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

Temuan BPK tersebut nantinya tidak hanya sanksi pengembalian uang negara namun bisa juga ke ranah pidana.

BACA JUGA:Hanya Boleh Demo di DPRD, Ini 5 Tuntutan Honorer R3 Lubuk Linggau

Kategori :