Nah, Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya juga wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
BACA JUGA:Gas LPG 3 Kg Susah Didapat Jelang Awal Tahun 2025, ini Penjelasan Pertamina
Adapun jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:
• Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tetap.
• Kedai makanan: Usaha makanan yang dibuat di tempat usaha tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
• Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau Susah Cari LPG 3 Kg, Harga Tembus Rp32 Ribu
• Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
• Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
• Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
3. Petani Sasaran
BACA JUGA:Polda Jambi Gerebek Gudang LPG Oplosan, 3 Pelaku Berhasil Diringkus, Begini Aksinya
Selanjutnya petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan Sasaran
Terakhir ialah nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Adanya kebijakan ini, pemerintah berupaya untuk memastikan subsidi LPG 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, dengan demikian pendistribusiannya lebih tepat sasaran.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI