LINGGAUPOS.CO.ID - Simak berikut 4 golongan yang dinyatakan berhak menggunakan gas LPG 3 kg, jangan beli jika kamu tidak termasuk, cek daftarnya berikut.
Sejalan dengan penetapan bahwa per 1 Februari 2025 pengecer atau warung dilarang menjual gas LPG 3 kg, dimana pembelian gas tersebut hanya boleh melalui pangkalan resmi saja.
Lantas dalam hal ini ditetapkan juga setidaknya ada 4 golongan yang berhak membeli gas LPG 3 kg tersebut yang kini banyak masyarakat mengeluh karena keberadaannya yang dirasa langkah.
Meskipun sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia membantah adanya kelangkaan tabung gas LPG 3 kg.
BACA JUGA:Terbaru, Begini Cara Beli Gas LPG 3 Kg, Usai Tak Lagi Dijual Pengecer
Sebab, menurutnya yang terjadi saat ini bukanlah kelangkaan, melainkan proses perubahan dari pengecer menjadi pangkalan.
Dimana pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan, supaya masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai jika membeli langsung di pangkalan resminya.
“Itulah kemudian kami berpikir bahwa harus masyarakat kita bagaimana mensosialisasikan ini, untuk mengambilnya jangan di pengecer, tapi di pangkalan. Supaya harganya tidak mahal, harganya sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah,” terangnya, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Senin, 3 Februari 2025.
Untuk itu, saat ini ESDM telah resmi melarang pengecer menjual gas LPG bersubsidi 3 kilogram (Kg) per 1 Februari 2025.
BACA JUGA:Pengecer Tidak Bisa Jual LPG 3 Kg, Harus Punya NIB per 1 Februari 2025, Begini Cara Membuatnya
Selain itu, melansir dari berbagai sumber, hanya ada 4 golongan masyarakat yang berhak membeli gas LPG 3 kg.
4 Golongan yang Berhak Beli LPG 3 KG
1. Rumah tangga
Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
BACA JUGA:Harga Gas LPG 3 Kg di Sumatera Selatan Resmi Naik, Segini Nominal dan Penyebab Naiknya
2. Usaha mikro
Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
Usaha mikro sendiri adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha perorangan dengan aset dan omzet yang terbatas.