Lalu, jalur evakuasi, keberadaan toilet yang relatif jauh dari tempat pelayanan. “Atau informasi pelayanan yang berbasis dengan elektronik (website, medsos) masih rendah atau bahkan tidak dapat diakses oleh masyarakat pengguna,” jelasnya.
Lanjut Adrian, dengan hasil penilaian ini Ombudsman memberikan saran kepada Kapolda Sumsel.
“Memberikan apresiasi kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan nilai 78,00-100 dimana tercantum pada rekapitulasi hasil sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik,” katanya.
Sebagai salah satu bentuk apresiasi, dapat juga diberikan prioritas penganggaran terhadap unit tersebut sehingga memiliki kemampuan untuk lebih meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan pelayanan publik, serta sebagai antisipasi turunnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik karena berkurangnya anggaran.
BACA JUGA:Lowongan Kerja di Praktek drg Rima Dian Rizky Palembang
“Kemudian melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan nilai 0-77,99 yang tercantum pada rekapitulasi hasil untuk memastikan pemahaman terhadap regulasi dan konsep penyelenggaraan pelayanan publik,” ucapnya.
Saran lainnya, melakukan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia guna memperoleh pendampingan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan pemenuhan amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.
“Melalui saran tersebut, diharapkan Polda Sumsel dan jajarannya dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal, dan mematuhi semua regulasi yang ada sehingga dapat mencegah terjadinya maladministrasi,” imbuhnya.
Terakhir, Adrian menyampaikan, bahwa pemberdayaan disabilitas menjadi program prioritas Ombudsman RI Perwakilan Sumsel pada Tahun 2025 ini.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI