Tolak Kasasi, MA Hapus Hukuman Denda Guru Honorer Apinsa di Muratara

Jumat 10-01-2025,11:01 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 0001/0351R009/OPD VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.Nila Kusuma, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Rupit, terhadap korban inisial KY ditemukan luka lecet pada punggung akibat benda tumpul. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :