Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu Tak Naik

Rabu 01-01-2025,06:20 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

"PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan," tambah Sri Mulyani.

BACA JUGA:Toke Kopi di Lampung jadi Tersangka Penggelapan PPN, Begini Modusnya

Selain itu, ia juga menyebut pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%. 

Kemudian, bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50% juga tetap berlaku pada sektor padat karya selama 6 bulan. 

"Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.

BACA JUGA:Auto Kaya! Ini 3 Jenis Duren Termahal yang Wajib Kalian Tanam, Nomor 1 Seharga Mobil Pajero Per Buah

Pada unggahan itu, ia juga mengucapkan selamat tahun baru 2025 dan mengajak semua elemen bangsa untuk tetap semangat membangun negara.

"Terus semangat membangun Indonesia maju adil sejahtera," tegas Sri Mulyani dengan menyematkan tiga emoji api dan tiga emoji bendera Indonesia.

Kategori :