LINGGAUPOS.CO.ID - Petisi penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen terus dilakukan. Hingga kini sudah lebih 188 ribu orang yang sudah tandatangan.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mendapat penolakan dari masyarakat.
Untuk menolak PPN 12 Persen tersebut, berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat yang menolak salah salah satunya melalui sebuah petisi.
Bahkan petisi yang meminta agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) banjir dukungan.
Hingga siang ini, Selasa 24 Desember 2024 sudah ada sebanyak 188.463 ribu masyarakat menandatangani petisi menolak PPN 12 persen.
Adapun diketahui, petisi tersebut dibuat pada 19 November 2024. yang dipetisi adalah Presiden Republik Indonesia.
Dilihat pada laman change.org, terdapat gambar berwarna biru di bagian halaman petisi tersebut kemudian disertai tulisan yang menohok.
“Menarik pajak tanpa timbale balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak kalau belum becus melayani rakyat. Toalk PPN 12%,” tulisan yang tertera pada gambar petisi tersebut.
BACA JUGA:Kena PPN 12 Persen, Beli HP Jadi Makin Mahal Mulai Januari 2025, Begini Simulasi Kenaikannya
Petisi yang dimulai oleh Bareng Warga itupun mengkritisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang isisnya mulai 1 Januari 2025 Pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12 %.
Sebelumnya, atau kira-kira dua tahun lalau Pemerintah sudah pernah menaikkan PPN dari tadinya 10% naik ke angka 11%, kini PPN pun dinaikkan menjadi 12%.
Isi Petisi Tolak PPN Naik 12 Persen
Isi dari petisi penolakan PPN menjadi 12 persen tertulis bahwa menaikkan kembali PPN adalah kebijakan yang dapat memperdalam kesulitan masyarakat.
BACA JUGA:Kabapas Muratara Terima Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2025 di KPPN Lubuk Linggau
Mereka menilai bahwa efek kebijakan tersebut dapat membuat harga berbagai kebutuhan naik di tengah perekonomian masyarakat yang belum baik.