Selama 2024, Kejaksaan Lubuk Linggau Hentikan 3 Kasus Dugaan Korupsi, Berikut Rinciannya

Minggu 22-12-2024,06:21 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Sehingga sambungnya, dari jumlah ini telah disetorkan menjadi penerimaan negara bukan pajak ke Kejaksaan RI sebesar Rp658 .600.255.

"Semua dari yang tiga ini sudah masuk kita setorkan ke PNBP kita, penerimaan negara bukan pajak," jelasnya.

Achmad Ariansyah Akbar juga menjelaskan, penghentian dugaan korupsi tersebut sesuai dengan surat Jampidsus. 

Yakni perihal petunjuk teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan.

BACA JUGA:Majelis Hakim Vonis Ringan Pelaku Korupsi Rumah Tahfidz Mura

Pada Poin 4 surat tersebut, dijelaskan apabila para pihak yang terlibat bersikap pro aktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara.

“Maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas pada roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional," katanya dikutip Minggu 22 Desember 2024.

Selain itu, Achmad Ariansyah Akbar juga menjelaskan, pihaknya mengedepankan nilai dasar dan penegakan hukum dan azas pemanfaatan. 

Serta menyertai azas keadilan dan kepastian hukum dengan mengutamakan hati nurani sebagai landasan keadilan.

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi RS Rupit Musi Rawas Utara Dilimpahkan ke Lapas Lubuk Linggau

"Dalam hal ini tim penyelidik berpendapat lebih besar azas manfaat daripada melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya,” jelasnya. 

“Sehingga membutuhkan biaya dalam penyelesaian perkara pada tahap berikutnya," katanya.

"Dengan kerugian negara yang timbul, sudah dipulihkan sebagaimana tujuan dari penyelesaian suatu perkara tindak pidana korupsi salah satunya adalah pemilihan kerugian keuangan negara," tambahnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :