LINGGAUPOS.CO.ID – Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan menangkan gugatan prapradilan kasus penentuan 7 tersangka pencuri buah sawit.
Gugatan prapradilan tersebut sebelumnya mengirimkan pemohon Sumiyati dan Suryadi melalui kuasa hukumnya Sambas dengan permohonan Kapolri Cq Kapolda Sumsel Cq Kapolres Musi Rawas.
Perkara tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada Jumat, 22 November 2024 pasca penetapan 7 tersangka pencuri buah sawit milik PT. Mura Bibit Lestari (MBL) oleh Satreskrim Polres Musi Rawas.
Setelah melalui beberapa kali konferensi, Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menolak gugatan yang diajukan pemohon dan menyatakan penetapan 7 tersangka buah sawit yang dilakukan Polres Musi Rawas sah sesuai prosedur.
Putusan Sidang Prapradilan Polres Musi Rawas itu dibacakan hakim Arif Januarsyah dan Marselinus Ambarita, Jumat, 20 Desember 2024 di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Usai pembacaan putusan, Kuasa Hukum pengaduan Sambas mengatakan, dalam putusannya, hakim berpendapat, penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Musi Rawas sah.
Alasan hakim, para pelaku yang diamankan Polres Musi Rawas dan ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan melakukan pencurian. Sehingga tidak perlu diperlihatkan surat penangkapan.
Sementara itu dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, permohonan permohonan praperadilan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan cq Kepala Kepolisian Polres Musi Rawas.
BACA JUGA: Wajib Dipertimbangkan! Realme V60 Pro Jadi HP Kelas Menengah yang Bawa Resolusi Full HD
Pemohon menilai termohon telah melanggar ketentuan dalam pasal 17, 18 ayat (1), dan 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penangkapan dan tersingkir serta penetapan sebagai tersangka tidak sah karena pada saat Penangkapan Pihak Reskrim Polres Musi Rawas tidak ada menunjukkan Surat Perintah Penangkapan.
Menurut permohonan selama 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian tidak pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Kemudian objek perkara ini menurut pengaduan adalah ranah hukum acara perdata yang mana Penggugat adalah hanya sebagai pekerja buruh harian lepas yang pada saat ditangkap sedang memanen buah tandan kelapa sawit diatas pemilik lahan yang ditanam sendiri.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI