2. Setelah dokumen lengkap, selanjutnya laporkan ke pihak sekolah
3. Pihak sekolah yang akan membantu memasukkan data tersebut ke dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
4. Tunggu proses verifikasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud). Jika memenuhi kriteria anda akan ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP.
5. Setelah lulus anda akan menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Besaran PIP Kemdikbud
BACA JUGA:SNBT 2025, Catat ini Syarat Mendaftar dan Ketentuan Memilih Prodi
Setiap jenjang pendidikan mendapatkan biaya hidup yang bervariasi. Berikut ini besaran PIP Kemdikbud pada tahun 2024 di setiap jenjangnya:
• SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 untuk kelas 1 sampai 5, Rp225.000 untuk kelas 6.
• SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 untuk kelas 7 dan 8, Rp375.000 untuk kelas 9.
• SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 untuk kelas 10 dan 11, Rp900.000 untuk kelas 12.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI