Susunan Upacara Bendera di Sekolah Mulai 2026, Wajib Baca Ikrar Pelajar Indonesia
Upacara bendera pun wajib dilakukan di satuan pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA baik negeri maupun swasta.-Dokumen -
LINGGAUPOS.CO.ID- Aturan baru mengenai pelaksanaan upacara bendera di sekolah setiap hari Senin resmi ditetapkan, yakni adanya penambahan wajib membaca Ikrar Pelajar Indonesia serta menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.
Sekolah di Indonesia memiliki aktivitas untuk melangsungkan upacara bendera setiap pagi di hari Senin, kegiatan ini merupakan ruang bagi siswa untuk memupuk jiwa patriotisme dan etika.
Upacara bendera pun wajib dilakukan di satuan pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA baik negeri maupun swasta.
Nah tahukah kamu bahwa mulai 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait upacara bendera di sekolah.
Hal itu sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 23 Januari 2026.
Dalam SE Mendikdasmen itu, pemerintah resmi memperkenalkan beberapa instruksi baru dalam upacara bendera salah satunya adanya kewajiban untuk mengucapkan Ikrar Pelajar Indonesia.
Langkah baru ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI untuk menguatkan jiwa patriotisme dan nasionalisme generasi muda.
Secara keseluruhan, pokok penting dalam SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Catat, Timeline Beasiswa LPDP 2026 Tahap 1 Jangan Sampai Ketinggalan
• Upacara bendera wajib dilaksanakan setiap hari Senin
• Ikrar Pelajar Indonesia dibacakan setelah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
• Penambahan lagu persatuan “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional. (lagu dapat diunduh melalui tautan resmi s.id/lagurukunsamateman)
Lantas, dengan adanya penambahan aturan baru dalam pelaksanaan upacara bendera tersebut maka berikut adalah susunan upacaranya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
