1. Siswa yang terdaftar sebagai pemegang KIP hasil pemadanan data antara Dapodik dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kementerian Sosial.
2. Keluarga yang memiliki penghasilan rendah atau berada dalam kategori rentan miskin akan mendapatkan prioritas.
3. Beberapa kelompok siswa yang memiliki kondisi khusus seperti:
BACA JUGA:Emak-emak Datangi Polres Lubuk Linggau, Pertanyakan Laporan Dugaan Penipuan Arisan
• Siswa yatim/piatu atau yang berada di panti sosial/panti asuhan.
• Siswa yang baru kembali bersekolah setelah putus sekolah.
• Siswa yang terdampak bencana alam atau korban musibah di daerah konflik.
• Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
BACA JUGA:KIP Kuliah Gratis 2025 Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
• Siswa yang orang tua atau walinya sedang dalam status narapidana.
• Siswa didik yang tidak besekolah (drop out) yang diharapkan untuk melanjutkan pendidikan.
Perlu diketahui proses usulan penerima PIP dilakukan melalui dinas pendidikan setempat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pihak sekolah juga dapat mengajukan siswa yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan pendidikan atau PIP tersebut.
Cara Pendaftaran PIP 2025
Bagi siwa yang ingin memenuhi syarat dan ingin mendaftar sebagai penerima PIP, berikut adalah langkah-langkah yang perlu anda lakukan:
1. Mempersipakan dokumen yang diperlukan