Alasan Supriyati tidak ditahan karena dinilai memiliki pekerjaan yang jelas sebagai anggota DPRD Lampung Selatan dari PDI Perjuangan.
Selain itu, Supriyati juga berjanji akan bersikap kooperatif dan tidak mengulangi perbuatannya.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo.
“Benar yang bersangkutan tidak dilakukan penahan, tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian domisili dia juga jelas serta pekerjaannya juga jelas,” kata Kombes Donny.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI