LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan bernama Supriyati (50) nekat gunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri menjadi seorang anggota dewan.
Atas perbuatannya itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Supriyati sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu.
Selain Supriyanti, Kepala PKBM Bougenvil Akhmad Sahrudin juga ditetapkan sebagai tersangka karena memfasilitasi pembuatan ijazah palsu untuk nyalon DPRD tersebut.
Supriyanti melalui Akhmad nekat membuat ijazah palsu untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun 2024 lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Wanita di Lubuk Linggau Hendak Antarkan Narkoba, Dicegat Polisi di Jalan ini Barang Buktinya
Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah Astutik mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Supriyanti dan Akhmad berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Rabu, 18 Desember 2024.
Dalam perkara tersebut, keduanya diduga melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dikenai Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juncto Pasal 55 KUHP.
Tersangka Supriyati diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lain tentang sistem pendidikan nasional.
“Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN),” jelasnya.
Selanjutnya, melalui penerbitan ijazah bodong tersebut, lanjut Umi, tersangka menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
Menyandang Status Tersangka, Kedua Pelaku Tidak Ditahan
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah, Supriyati dan Akhmad tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Macan Linggau Amankan Pengendara Motor Vario di Lubuk Linggau, Polisi Beberkan Hasil Gelar Perkara