Warga Pelawe BTS Ulu Mura Ditangkap, Polisi Amankan Belasan Bungkus Sabu Siap Edar

Sabtu 14-12-2024,13:49 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

“Kami akan terus melakukan pengungkapan perkara narkotika, guna menekan peredaran narkotika. Oleh sebab itu kiranya kepada pelaku-pelaku yang masih melakukan aksinya, kiranya untuk berhenti sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tuturnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :