Macan Linggau Tangkap Pemuda Muratara di Jembatan RCA Lubuk Linggau, Kasusnya Cukup Berat

Sabtu 07-12-2024,15:16 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Saat itu korban menghubungi salah seorang karyawan bengkel bernama Andri.

Setelah korban mengetahui kejadian tersebut, korban langsung bergegas melihat dan mengecek keadaan mobil lainnya.

Ternyata benar telah terjadi pencurian, dimana saat itu korban melihat 3 unit mobil lainnya telah hilang kabel bodi.

Lalu korban menanyakan perihal peristiwa kejadian tersebut dengan karyawan bernama Andri.

BACA JUGA:Begal di Muara Lakitan Mura Ancam Satpam PT MHP Pakai Senjata Api, Giliran Saat Tidur Ditangkap

Sebelum kejadian pencurian, saksi Andri melihat ada seorang pemulung memuat dan atau membawah gulungan kabel melewati dan melintas di depan bengkel milik korban.

Atas kejadian pencurian tersebut, korban  melaporkan ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindak lanjuti.  

“Akibat kejadian tersebut korban kehilangan Gulungan Kabel Tembaga, mengalami kerugian lebih kurang Rp11.500.000,” terang AKP Hendrawan.

Ditambahkan AKP Hendrawan, kronologis penangkapan, setelah menerima laporan korban, Tim Macam beserta Riksa Unit Pidum melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi.

BACA JUGA:6 Warga Musi Rawas Utara Ditangkap, Kasusnya Tidak Main-main

Kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas terduga pelaku pencurian.

Selanjutnya Kamis, 5 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB Tim Macan dan Riksa Unit Pidum dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Hendrawan dan Kanit Pidum Ipda Suwarno melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Hasilnya, Tim Macan Lingau berhasil mengamankan tersangka bernama Anggi di Jembatan RCA Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur ll Kota Lubuk Linggau.

Selanjutnya terduga pelaku Anggi langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban

BACA JUGA:Mantan Kades Dituntut Ringan, Keluarga Korban Nangis di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau

“Personil Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan Gelar Perkara dan menetapkan Anggi sebagai tersangka,” tegas AKP Hendrawan.

Kategori :