Setelah membacok korban dengan keji hingga terluka parah, pelaku pun kemudian menyeret tubuh korban ke arah dekat gudang kosong.
Pelaku kemudian membeli bensin dari toko di sekitar lokasi, lalu bensin itu digunakannya untuk menyiram tubuh korban dan membakarnya.
Usai membakar korban, pelaku pun langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya.
BACA JUGA:Jauh Datang ke Mura, Warga Empat Lawang Sudah 22 Hari Tak Bisa Pulang
Saat pertama kali ditemukam, korban dalam kondisi hangus tak bernyawa dengan api yang masih menyala dan menggeluarkan asap.
Sedangkan polisi berhasil mengungkap identitas pelaku melalui ponsel korban yang ditemukan di lokasi kejadian.
Riwayat transaksi perbankan antara pelaku dan korban menjadi petunjuk penting yang mengarahkan polisi ke pelaku.
“Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya setelah kami melacak isi ponsel korban,” lanjutnya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Lubuk Linggau Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Seorang Wanita
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI