CPNS 2024, Peserta Wajib Simak Begini Mekanisme Akhir Kelulusan Peserta dari SKD-SKB

Selasa 26-11-2024,13:05 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

c. Lalu jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.

d. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Sementara itu, bobot nilai untuk SKB CPNS 2024 diatur dalam Surat Pengumuman BKN Nomor 08/PANPELBKN/CPNS/XI/2024.

BACA JUGA:SKB CPNS 2024, Ini Jadwal Tes Beserta Rangkaian Seleksinya, Cek Sekarang!

Dalam pengumuman tersebut dikatakan bahwa, pelamar Jabatan Fungsional Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan widyaiswara Ahli Pertama terdiri dari:

a. SKB Menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot nilai 75 persen

b. SKB tambahan berupa tes praktik kerja dengan bobot 25 persen (tidak menggugurkan)

Sedangkan, bagi pelamar jabatan selain keempat Jabatan Fungsional sebagaimana pada angka 1, maka SKB menggunakan CAT dengan bobot nilai 100 persen.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :