Tata Cara Melakukan Pencoblos Pilkada 2024, Yuk Kita Simak!

Sabtu 23-11-2024,16:19 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra
Tata Cara Melakukan Pencoblos Pilkada 2024, Yuk Kita Simak!

• Kemudian, antri hingga nama dipanggil

• Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara, yang berupa:

- Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun

BACA JUGA:Takara Rover 66, Pilihan Tripod Tepat untuk Fotografer Lanskap

- Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda

- Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca.

• Pastikan anda cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)

• Selanjutnya, pergi ke bilik suara

BACA JUGA:GI 150 KV Dibangun PLN di Empat Lawang Resmi Beroperasi

• Coblos surat suara, dengan ketentuan berikut:

- Coblos menggunakan paku yang tersedia

-  Coblos cukup sekali

-  Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon

BACA JUGA:Yayasan Latansa Palembang Darussalam Buka Lowongan Kerja Untuk Posisi Berikut, Cek Juga Kualifikasinya

- Tidak boleh merekam saat mencoblos

• Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara

Kategori :