LINGGAUPOS.CO.ID - Warga negara Indonesia wajib tahu berikut adalah tata cara melakukan pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Dibawah ini selengkapnya.
Pada Rabu 27 November 2024 seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat mencoblos akan melakukan pencoblosan dalam Pilkada Serentak.
Dihari tersebut masyarakat akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024.
Pada pemilihan ini warga akan mencoblos untuk memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
BACA JUGA:Sopir Pick Up Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Lubuk Linggau Positif Narkoba, Ngakunya Ngantuk
Nah, sebelum melakukan pencoblosan ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu urutan atau tata cara dalam melakukan pencoblosan untuk Pilkada 2024.
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, urutan melakukan penyoblosan di TPS Pilkada 2024 mendatang.
Urutan Nyoblos pada Pilkada 2024
Seperti yang diketahui, pencoblosan Pilkada Serentak 2024 dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di setiap wilayah pemilihan.
BACA JUGA:1.471 Personel Amankan Pilkada di Sumatera Selatan, Kapolda: Jaga Netralitas, Pahami Kerawanan
Jadi, para pencoblos sebelum melakukan pemilihan suara akan diberitahu TPS nya masing-masing berdasarkan wilayahnya.
Untuk langkah-langkah melakukan pencoblosan Pilkada Serentak Rabu 27 November 2024 dalam memilih Gubernur, Bupati serta Wali Kota berikut caranya:
• Anda mendatangi TPS yang telah ditentukan
• Sesampainya di TPS, anda tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas
BACA JUGA:Polisi di Bangka Belitung Ditemukan Tewas Gantung Diri, Begini Motifnya
• Lalu, isi daftar hadir