LINGGAUPOS.CO.ID – Kejadian hukum yang menimpa Novi, seorang janda dengan dua anak, menuai perhatian publik setelah dirinya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan (14 bulan).
Karena Novi menyiram air keras kepada seseorang yang diduga mengintipnya.
Kasus ini memicu perdebatan di media sosial, dengan banyak pihak menilai bahwa hukuman yang diterima Novi mencerminkan ketidakadilan.
Namun, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memberikan tanggapan terkait isu ini.
Menurut mereka, narasi yang berkembang di media seolah-olah menggambarkan bahwa Novi menjadi korban pendzoliman tidaklah sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa Novi terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Adnan.
Hal ini ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Nomor: 436/Pid.B/2024/PN.Llg yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024. Dalam rilis resmi yang diunggah di akun Instagram @kejatisumsel pada 18 November 2024, Vanny menyebutkan,
“Beritanya viral dan mendapat respons seolah-olah terjadi pendzoliman atas diri terpidana dalam penanganan perkara yang dimaksud.”
Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini sudah melalui proses hukum yang adil.
Putusan pengadilan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada 28 Oktober 2024 setelah diterima oleh semua pihak, baik dari terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Putusan
Novi dijerat Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak penganiayaan.
Dalam proses hukum, jaksa mempertimbangkan kondisi Novi sebagai ibu tunggal yang memiliki anak kecil. Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan tidak maksimal.