• Peserta juga tidak diperbolehkan keluar ruangan tanpa izin dari panitia ujian.
BACA JUGA:Daftar Instansi Tanpa Tes SKB CPNS Tambahan, Yuk Cek Adakah Instansimu
• Setelah selesai mengerjakan ujian, peserta diminta untuk meninggalkan ruangan dengan tertib.
3. Dokumen Identitas Diri
Dokumen yang harus dibawa oleh peserta tes SKB CPNS 2024 ialah seperti:
• KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP (suket) yang masih berlaku, atau KK (asli, fotokopi legalisir, atau versi digital yang dicetak).
BACA JUGA:Jadwal Resmi Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Beserta Pelaksanaan SKB
• Bagi peserta yang berada di luar negeri, dapat menggunakan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
• Kartu Peserta Seleksi juga wajib dibawa dan identitas di kartu harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
4. Pakaian Peserta
Peserta diwajibkan memakai pakaian yang rapi, sopan, dan memakai sepatu. Jangan lupa untuk memastikan aturan pakaian sesuai ketentuan dari BKN dan instansi yang dilamar.
BACA JUGA:SKB CPNS 2024 Begini Tes Penentu Kelulusan Per Jabatan, Cek Sekarang!
Sanksi Bagi Peserta yang Melanggar Aturan
• Peserta yang terlambat atau tidak membawa dokumen sesuai ketentuan akan dianggap gugur.
• Pelanggaran terhadap larangan berbicara hingga merokok di ruangan ujian dapat mengakibatkan peserta tidak diizinkan melanjutkan ujian.
• Tindakan menyebarkan soal atau kecurangan akan berakibat pada diskualifikasi.
BACA JUGA:SKB CPNS 2024, Ini Lokasi Pelaksanaan Tes dan Jadwal Lengkapnya
Itulah beberapa persiapan yang harus diperhatikan oleh peserta SKB CPNS 2024 sebelum mengikuti ujian. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI