Kakek di Palembang 1 Tahun Jual Narkoba, Stok Dikubur di Bawah Rumah

Kamis 14-11-2024,08:05 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

"Jika semua barang laku terjual saya mendapat upah Rp 2 juta dari pemilik barang. Saya diajak teman buat ikut ini, barang juga dari dia," ujarnya sambil menunjuk temannya Budi.

Abdullah mengaku menyerahkan barang haram tersebut jika ada yang ingin membeli.

"Diantar kalau ada yang beli pak, cuma komunikasi lewat telepon, " katanya.

AKBP Harissandi menjelaskan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Amankan 4.496 Butir Ekstasi dan 2,3 Kg Sabu, ini 2 Tersangkanya

Selain itu, Harissandi menjelaskan selama bulan November 2024 ini pihaknya telah mengamankan 9 orang tersangka yang berstatus sebagai pengedar narkoba.

Total sabu-sabu yang disita yakni seberat 2849 gram (2,8 kilogram) sabu-sabu serta 761 butir pil ekstasi.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :