Modus Dimasukan Dalam Helm, Pemuda Empat Lawang Bawa Sabu di Wilayah TPK Mura

Selasa 12-11-2024,15:54 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

"Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :