CPNS 2024: Tes SKD dan SKB Menggunakan Sistem CAT, Apa Perbedaannya?

Sabtu 02-11-2024,10:24 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

SKB: Materinya tergantung dari jabatan yang kamu lamar. Misalnya, kalau kamu melamar sebagai akuntan, maka soal yang diujikan akan seputar akuntansi.

BACA JUGA:Viral Peserta SKD CPNS 2024 Bawa Jimat, Ternyata Ini Isinya

3. Bobot Penilaian 

SKD: Punya bobot 40% dalam penilaian akhir.

SKB: Punya bobot lebih besar, yaitu 60% dalam penilaian akhir. Ini berarti hasil SKB lebih menentukan apakah kamu lolos atau tidak.

4. Jumlah Tes

BACA JUGA:SKD CPNS 2024, Begini Cara Lihat Rangking dan Jumlah Pesaingmu, Cek Sekarang!

SKD: Hanya ada satu tes yang wajib diikuti oleh semua pelamar.

SKB: Bisa terdiri dari beberapa tes tergantung kebutuhan jabatan, misalnya tes praktik kerja, psikotes, atau wawancara.

5. Kelulusan

SKD: Semua peserta harus mencapai nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dan masuk dalam perangkingan.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu Tahapan Setelah Anda Lulus Tes SKD

SKB: Tidak ada passing grade tertentu, tapi peringkat kamu dibandingkan dengan peserta lain di formasi yang sama.

Itulah ulasan mengenai perbedaan antata tes SKD dan SKB dalam seleksi CPNS 2024. Semoga dapat menambah pemahamanmu. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :