BACA JUGA:Kini BRIMo Ada Fitur Kirim Barang, Bantu Pelaku UMKM, Kerjasama PT Pos
Selanjutnya, PPPK akan mendapat lima tunjangan selama masa kerjanya. Menurut aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Cakupan tunjangan PPPK termasuk:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
BACA JUGA:Mantap, Nikmati Keleluasaan Transaksi dengan Kenaikan Limit BRI, Mulai Atur Limitmu
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Nah itulah ulasan mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lengkap dengan tunjangannya. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI