PPPK 2024, Ini Total Gaji dan Tunjangannya Tembus Rp7,3 juta. Cek Daftarnya

Minggu 27-10-2024,20:27 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

BACA JUGA:Kini BRIMo Ada Fitur Kirim Barang, Bantu Pelaku UMKM, Kerjasama PT Pos

Selanjutnya, PPPK akan mendapat lima tunjangan selama masa kerjanya. Menurut aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Cakupan tunjangan PPPK termasuk:

1.  Tunjangan keluarga

2.  Tunjangan pangan

BACA JUGA:Mantap, Nikmati Keleluasaan Transaksi dengan Kenaikan Limit BRI, Mulai Atur Limitmu

3.  Tunjangan jabatan struktural

4.  Tunjangan jabatan fungsional

5.  Tunjangan lainnya

Nah itulah ulasan mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lengkap dengan tunjangannya. Semoga ulasan ini bermanfaat.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :