LINGGUPOS.CO.ID- Berikut adalah daftar gaji dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang tembus Rp7,3 juta, cek selengkapnya dibawah ini.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali mengadakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Seleksi PPPK tahun ini pun akan dibuka sebanyak 2 tahapan, tahapan I sedang berlangsung dan saat ini sedang menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi.
Sementara itu, pendaftaran PPPK tahap II dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA:PPPK 2024, Ini 2 Jenis Tahapan Tes yang Harus Dilalui Peserta Seleksi
Nah, seleksi PPPK tahap I dibuka berdasarkan pada kategori pelamarnya yakni, pelamar prioritas guru dan D4 bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK II), dan tenaga non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian PPPK tahap II diperuntukkan bagi tenaga honorer alias non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Adapun yang banyak menjadi pertanyaan adalah terkait besaran gaji yang akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 beserta tunjangannya.
Perlu diketahui, gaji dan tunjangan PPPK 2024 telah mengalami perubahan usai dikeluarkan Peraturan Presiden terbaru.
BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran PPPK 2024 Paling Terakhir, Ini Syarat dan Cara Mendaftar
Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Kemudian Presiden ke-7 Joko Widodo mengubah aturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam aturan terbaru itu, gaji PPPK mengalami perubahan kenaikan hamper Rp200 ribu. Berikut rentang gaji PPPK dan tunjangannya tahun 2024.
Gaji dan Tunjangan PPPK 2024
Sebelum mengetahui gaji PPPK 2024. Ada baiknya anda pahami dulu pangkat dan golongan masing-masing dari PPPK.
BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap I, Kemenag Buka Pendaftaran Hingga 4 November, Ini Rincian Formasi dan Gajinya
Pangkat golongan PPPK ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020. Mengutip Permen tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni: