Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Cek Skormu Sekarang Apakah Lolos?

Selasa 22-10-2024,17:10 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui berikut adalah nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang perlu peserta ketahui.

Saat ini peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 di berbagai titik lokasi baik di dalam negeri maupun luar negeri mulai menjalani ujian.

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS sudah dimulai sejak 16 Oktober dan akan berakhir pada 14 November 2024.

Untuk bisa lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), skor peserta wajib memenuhi nilai ambang batas.

BACA JUGA:SKD CPNS 2024 Wajib Face Recognition, Begini Tipsnya Agar Tidak Gagal

Nilai ambang batas sendiri adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi peserta SKD CPNS 2024 untuk dapat diperhitungkan dalam pemeringkatan terbaik pada jabatan yang dilamar.

Aturan mengenai nilai ambang batas sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) Nomor 321 Tahun 2024.

Selanjutnya, peserta yang lolos nilai ambang batas wajib masuk peringkat skor terbaik di jabatan pilihannya sebanyak tiga kali jumlah kebutuhan.

Jika melamar pada jabatan dengan kebutuhan 3 orang, maka nilai SKD peserta harus masuk 9 besar sebab (3x3 orang) peraih skor SKD terbaik dan lolos nilai ambang batas.

BACA JUGA:Viral Video Peserta SKD CPNS Alami Badan Kaku Seperti Patung Saat Mau Ujian, Begini Kondisinya

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Berikut adalah nilai ambang batas setiap formasi pada CPNS 2024, yakni formasi umum, putra/putri Kalimantan, Cumlaude, formasi khusus diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri daerah tertinggal, hingga formasi untuk putra/putri papua:

1. Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Formasi Umum

• Nilai ambang batas TWK: 65

BACA JUGA:Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS Kemenag 2024, Ada Pembedanya, Jangan Salah Cek Sekarang!

• Nilai ambang batas TIU: 80

Kategori :