Nah, para pelamar TMS dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender sejak hasil diumumkan. Sanggahan bisa merubah status pelamar menjadi MS, dengan catatan kesalahan bukan ada di pihak pelamar melainkan sistem.
Jika proses seleksi administrasi sudah rampung hingga pasca sanggah, pelamar yang lolos akan melaju ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi kompetensi.
BACA JUGA:Soal Kebakaran Gudang Logistik Pemilu, ini Penjelasan Ketua KPU Lubuk Linggau
2. Seleksi Kompetensi
Tahap selanjutnya ialah seleksi kompetensi, tahap ini dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi pelamar dengan standar kompetensi jabatan yang meliputi:
• Seleksi kompetensi teknis
• Seleksi kompetensi manajerial
BACA JUGA:Terjunkan Tim Basarnas, Balita Lubuk Linggau Belum Ditemukan, Juga Pakai Cara Tradisional
• Seleksi kompetensi sosial kultural
Seleksi Kompetensi akan dilakukan dengan sistem computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Materi seleksi dalam tahapan ini disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan selanjutnya diintegrasikan ke bank soal CAT BKN.
Meski begitu, Kementerian PANRB sudah membocorkan materi apa saja yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi, dibawah ini:
1) Seleksi Kompetensi Teknis
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gudang Logistik KPU Lubuk Linggau Terbakar
Tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan. Pertanyaan akan berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2) Seleksi Kompetensi Manajerial
Seleksi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi, kompetensi yang diukur meliputi:
• Integritas