6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani
BACA JUGA:Realme C61: HP Tahan Banting Harga Rp1 jutaan Saja, Ini Spesifikasinya
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan)
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon aparatur sipil negara sebelumnya
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
13. Memiliki ijazah pendidikan:
BACA JUGA:Liga 1 Indonesia: Prediksi PSM Makassar vs Madura United, Jumat 18 Oktober 2024, Kick Off 19.00 WIB
a. S-1 / D-IV / D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau program studi yang terakreditasibagi perguruan tinggi dalam negeri dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyampaikan bukti kelulusan dari perguruan tinggi luar negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi
b. SLTA Sederajat / SD Sederajat dari sekolah dalam negeri dan bagi lulusan sekolah luar negeri wajib menyampaikan bukti kelulusan dari sekolah luar negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
14. Surat keterangan lulus pendidikan tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran
15. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepala Biro Sumber Daya Manusia / Sekretaris Inspektorat Jenderal / Sekretaris Direktorat Jenderal / Sekretaris Badan / Kepala Kantor Wilayah / Kepala Divisi Administrasi)
BACA JUGA:PPPK 2024 Kemenparekraf Buka 809 Formasi, Ini Syarat dan Unit Penempatannya
16. Masih aktif bekerja sebagai tenaga non ASN di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepala Biro Sumber Daya Manusia / Sekretaris Inspektorat Jenderal / Sekretaris Direktorat Jenderal / Sekretaris Badan / Kepala Kantor Wilayah / Kepala Divisi Administrasi)