LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyiapkan sebanyak 803 kuota dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Kemenkumham memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK di lingkungan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Seperti yang diketahui seleksi PPPK tahun ini akan dibuka sebanyak 2 tahap, yakni periode I dimulai pada 1-20 Oktober 2024 yang diperuntunkan untuk para pelamar prioritas (guru dan D-IV bidang pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (THK-II) dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN.
BACA JUGA:Manfaatkan Barang Bekas, Bimker Lapas Narkotika Muara Beliti Sulap Menjadi Kerajinan yang Cantik
Sementara untuk tahap II pendaftaran PPPK akan dilaksanakan pada 17 November hingga 31 Desember 2024 yang akan ditujukan bagi tenaga honorer alias non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Adapun Kemenkumham sendiri membuka sebanyak 803 formasi, dimana mulai dari lulusan SD sederajat hingga sarjana ada formasi yang bisa didaftarkan.
Adapun jenis kebutuhan PPPK Kemenkumham, khusus pelaksana yang berasal dari Tenaga Non ASN yang memiliki kualifikasi pendidikan berdasarkan persyaratan yang dicantumkan
Serta memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus di lingkungan Kemenkumham, dan terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara.
BACA JUGA:Tol Penghubung Sumatera Selatan dan Jambi Telah Diresmikan Jokowi, Siap Beroperasi Gratis
Alokasi Unit Kerja PPPK Kemenkumham 2024
1. Sekretariat Jenderal
2. Inspektorat Jenderal
3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
BACA JUGA:Bupati Hj Ratna Machmud Serahkan Seragam Gratis ke Desa Trijaya Musi Rawas
4. Direktorat Jenderal Imigrasi