LINGGAUPOS.CO.ID - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sedang berlangsung. Catat ini 3 berkas yang harus dibawa peserta.
Seperti yang diketahui bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sedang berlangsung.
Tes SKD sendiri akan dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November 2024 di berbagai titik lokasi masing-masing daerah.
Adapun tes SKD ialah tahapan dari seleksi administrasi. Dimana para peserta yang lolos administrasi lah yang bisa mengikuti SKD CPNS 2024.
BACA JUGA:Manfaatkan Barang Bekas, Bimker Lapas Narkotika Muara Beliti Sulap Menjadi Kerajinan yang Cantik
Nah, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini sendiri nantinya akan menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) di setiap lokasi tesnya.
Bahkan, nilai dari SKD akan langsung keluar usai para peserta melakukan ujian.
Para peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 yang akan lolos pada tahap ini.
Selanjutnya, jika anda lolos SKD maka akan dilanjutkan dengan mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
BACA JUGA:Tol Penghubung Sumatera Selatan dan Jambi Telah Diresmikan Jokowi, Siap Beroperasi Gratis
Namun, sebelum itu. Khusus bagi anda yang ingin mengikuti tes SKD CPNS 2024, perhatikan berikut 3 dokumen penting yang harus anda bawa.
Dokumen berikut jangan sampai lupa dibawa pada saat akan mengikuti SKD CPNS 2024.
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, 3 berkas yang wajib dibawa saat mengikuti SKD CPNS 2024.
3 Berkas SKD CPNS 2024 yang Wajib Dibawa
BACA JUGA:Bupati Hj Ratna Machmud Serahkan Seragam Gratis ke Desa Trijaya Musi Rawas
1. Kartu Tanda Penduduk (TKP)