LINGGAUPOS.CO.ID - Oknum Kepala Desa (Kades) di Mehangin Kecamatan Muara Dua Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan mengakui telah korupsi dana desa sebesar Rp557,6 juta untuk keperluan pribadi.
Oknum Kades Mehangin Kecamatan Muara Dua, OKU Selatan yang korupsi dana desa tersebut bernama Ciknan.
Bahkan Ciknan mengakui telah melakukan korupsi dana desa yang nilainya ratusan juta untuk keperluan pribadi.
Hal ini diakuinya pada saat terdakwa Ciknan dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa yang dilaksanakan pada Senin, 14 Oktober 2024.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar, terdakwa Ciknan mengaku bersalah karena dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2023.
Atas perbuatannya tersebut telah merugikan keuangan Negara senilai Rp557,6 juta lebih sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Akal-Akalannya Dalam Korupsi Dana Desa
Di persidangan tersebut, terdakwa Ciknan pun mengakui telah memalsukan beberapa kali tanda tangan bendahara Desa Mehangin dalam pencairan dana desa.
BACA JUGA:Adik Kandung di Palembang Aniaya Lansia Gara-Gara Kuah Martabak, Korban Lapor Polisi
Bahkan, ia juga menyebut ada beberapa item pengadaan barang serta beberapa kegiatan kelompok tani Desa Mehangin di fiktifkannya.
Diantaranya, seperti pembersih lahan tidak dibayarkan kepada kelompok tani dan pengadaan hand traktor serta genset uangnya masuk ke kantong pribadi terdakwa Ciknan.
“Uang itu untuk kebutuhan sehari-hari pak hakim,” ujar Ciknan di persidangan.
Tidak hanya itu saja, terungkap pula adanya mark-up harga yang dilakukan oleh terdakwa Ciknan pada pembelian alat-alat pertanian warga.
BACA JUGA:Wanita di OKI Selundupkan Sabu Dalam Gorengan Saat Berkunjung ke Lapas, Begini Pengakuannya
Adapun alat-alat yang telah dimark-upnya tersebut diantaranya, pembelian mesin chainsaw sebanyak dua unit, yang mana harga anggaran pembelian Rp13,5 juta.