Tetapi, oleh terdakwa dibelanjakan untuk 1 unit mesin chainsaw Rp2,5 juta sehingga terjadi selisih harga yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
“Ada lagi pembangunan jalan setapak yang tidak sesuai kontrak dengan anggaran Rp59 juta, yang mana terdapat kekurangan volume atau tidak sesuai spesifikasinya. Dan ada juga honorarium kelompok tani Rp11 juta tidak diberikan pak hakim,” ungkapnya.
Lantas, atas pengakuan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum Kejari OKU Selatan untuk segera menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa Ciknan.
BACA JUGA:Buron 9 Bulan, Wanita ini Diringkus Tim Macan Linggau, Ternyata Residivis
Sebelumnya, oknum kades Mehangin Kecamatan Muara Dua, OKU Selatan tersebut didakwa oleh JPU Kejari OKU Selatan.
Yakni terdakwa telah membuat dokumen dan kwitansi palsu pada SPJ tahun anggaran 2022-2023. Terdakwa juga menggelapkan dana BLT serta pengadaan barang secara fiktif seperti pengadaan hand traktor, dan kebutuhan kantor lainnya.
Kemudian dalam penyelidikan tim penyidik menemukan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai RAB dengan mark-up volume sampai 60% bahkan ada yang fiktif.
Hingga pada sidang yang digelar kemarin, terdakwa pun mengaku bahwa telah korupsi dana desa senilai ratusan juta.
BACA JUGA:Review Jujur Redmi 14C, HP Murah Baru Andalan Xiaomi, Buruan Cek Sebelum Beli!
Atas perbuatannya itu, terdakwa dikenakan Pasal 2 3, dan 8 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI