Miris, Bertemu Mantan Suami di Jalan, IRT di Palembang Ditusuk dengan Sajam

Rabu 09-10-2024,14:04 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Tak terima dengan  perlakukan dari mantan suami, MA pun langsung melaporkan kejadian tersebut dihari yang sama ke pihak berwajib.

Sementara itu, laporan tersebut pun telah diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP.

Laporan tersebut pun saat ini sedang dalam penyelidikan pihak Satreskrim Polrestabes Palembang.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :