Hasilnya Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka Syarifudin. Guna kepentingan pengembangan penyidikan, tersangka Bustomi dan Syarifudin langsung dibawa ke Polsek Selupu Rejang.
Namun pada saat dibawa, kedua pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan. Selanjutnya anggota melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku yang akan melarikan diri tersebut.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI