LINGGAUPOS.CO.ID – Tim gabungan Unit Resintel Polsek Selupu Rejang Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu bersama Tim Macan Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan 2 buronan terduga pelaku pencurian.
Terduga pelaku pencurian tersebut atas nama Bustomi Alias Bus (43) warga Desa Lingge Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang tinggal di Kelurahan Talang Rejo Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Kemudian terduga pelaku Syarifudin Alias Syarif (39) warga Jalan Mandala Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Pata terduga pelaku pencurian mobil tersebut ditangkap pada Selasa, 8 Oktober 2024 sekitar pukul 05.30 WIB.
BACA JUGA:Netizen: Pencuri Jengkol Tewas Dikeroyok Massa, Aksinya Meresahkan Warga
Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman melalui Kapolsek Selupu Rejang Iptu Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos menjelaskan, aksi pencurin kedua tersangka dilakukan Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 02.15 WIB.
Lokasinya di Jalan Dusun I Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan kedua tersangka bermula Selasa, 8 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Unit Resintel Polsek Selupu Rejang mendapat informasi terduga pelaku atas nama Bustomi Alias Bus berada di rumahnya Kelurahan Talang Rejo Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Selanjutnya anggota Resintel Polsek Selupu Rejang langsung menuju ke Kota Lubuk Linggau dan Kapolsek Selupu Rejang Iptu Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos berkoordinasi dengan Kanit Pidum Polres Lubuk Linggau Ipda Suwarno.
BACA JUGA:Warga Mura dan Muratara Transaksi dengan Polisi di Lubuk Linggau, ini Barang Buktinya
Kemudian Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau membantu membackup Polsek Selupu Rejang dalam upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Bustomi.
“Sekira pukul 05.30 Wib anggota Resintel Polsek Selupu Rejang bersama dengan Anggota Opsnal Polres Lubuk Linggau melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama Bustomi,” terang Kapolsek kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Selasa, 8 Oktober 2024.
Ditambahkan Kapolsek, setelah berhasil mengamankan terduga pelaku Bustomi dilakukan interogasi secara lisan mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan Syarifudin Alias Syarif, Lubis dan Efri.
Kemudian anggota langsung melakukan pengembangan menuju rumah rekan pelaku Bustomi atas nama Syarifudin Alias Syarif di Jalan Mandala Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Pencuri Jengkol di Mura Tewas Dikeroyok, 2 Pelaku Luka-luka