Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti Narkotika dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kedua tersangka ditambahkan Kasat Narkoba, keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai pengedar.
2 Pengedar Narkoba dari Mura Ditangkap di Lubuk Linggau
Dua pengedar narkoba dari Musi Rawas (Mura) berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Pencuri Sawit di Mura Ditangkap di Depan Kantor BPJS Lubuk Linggau
Keduanya ditangkap Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kenanga II Gang Bambu Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Tersangka adalah Agus Hidayat (29) warga Dusun I RT.01 Desa Dharma Sakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Ferdi Iswanto (23) warga Kampung III Desa Jaya Bakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI