LINGGAUPOS.CO.ID – Warga Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap setelah bertransaksi dengan Polisi Lubuk Linggau, Rabu 2 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Adapun 2 orang tersebut ditangkap di Jalan A Yani depan RM Simpang Raya Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Tersangka yang ditangkap adalah Robi Andika (29) warga Dusun II Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Mura.
Serta, Taufik Rohman (39) warga Dusun III Desa Maur Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
BACA JUGA:Pohon Batas Lahan Hilang, Penyebab Suami Istri di Lubuk Linggau Dibacok, ini Kata Kapolsek
Dari kedua tersangka diamankan narkoba sabu14,61 gram, HP Oppo Reno 12 Pro warna silver, HP Vivo Y22 warna hijau muda, motor Honda Revo AB 2353 RJ dan motor Yamaha Vixion warna putih-biru T 6383 MF.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera EJ Putra membenarkan penangkapan terhadap 2 tersangka.
Dijelaskan Kasat Narkoba, awalnya diketahui bahwa ada tersangka sering menjual narkoba di Lubuk Linggau.
Kemudian dipancing oleh petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau dengan undercover buy.
BACA JUGA:Ini yang Viral Curi Kotak Amal Masjid Lubuk Linggau, Ternyata Warga Empat Lawang
Berdasarkan itu, tersangka kemudian menangkap Robi yang mengantarkan sabu. Namun dalam interogasi, Robi mengaku hanya diminta untuk mengantarkan saja.
Adapun menyuruhnya adalah Taufik. Sementara Taufik sedang berada di Lubuk Linggau.
Tak lama kemudian Taufik menghubungi Robi. Hingga akhirnya Taufik berhasil diamankan.
Pemeriksaan dari Taufik, ia mengakui telah menyuruh tersangka Robi.
BACA JUGA:Kakek di Lubuk Linggau Bacok Suami Istri, Gara-gara Batas Lahan